JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan akan memproses hukum perusahaan yang terbukti memperparah banjir bandang dan longsor di Sumatera.
Saat rapat bersama Komisi XII DPR, Menteri Hanif bilang pihaknya akan melakukan tiga hal untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang memperparah bencana alam di Sumatera.
Langkah pertama, memberikan sanksi kepada pemerintah daerah atas kebijakan yang tidak memperhatikan lingkungan.
Kedua, sanksi ganti rugi berupa uang. Dan terakhir dengan membawa masalah ini ke ranah pidana.