Berbagai dokumen tanah adat seperti girik, petuk D, dan letter C tidak berlaku sebagai tanda bukti kepemilikan tanah mulai 2026.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut, maka girik serta dokumen atau surat tanah adat lainnya tidak tidak lagi berlaku mulai 2 Februari 2026. Lantas, bagaimana cara ubah girik jadi SHM?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Aditya Priyatna Darmawan
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
#Properti #Rumah #Girik #SHM #SertifikatTanah #ATRBPN #PendaftaranTanah #JernihkanHarapan
Music: Stellar Wind - Unicorn Heads
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/10/04/080000465/bagaimana-cara-ubah-girik-jadi-shm-ini-tahapannya?page=all#page2