Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Baktiar Najamudin menekankan jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, peristiwa bencana di Sumatra telah masuk dalam kategori Bencana Nasional.
Menurutnya semua indikator penetapan status Bencana Nasional telah cukup. Mulai dari variabel jumlah korban, kerugian harta benda.
Kemudian kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana hingga dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.