Kantor Wilayah Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok dan miras ilegal pada Rabu (3/12/2025).
Ada 13,4 juta batang rokok yang dimusnahkan senilai Rp 16,2 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 10,5 miliar (dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok).
Selain itu, turut dimusnahkan 19.511 botol MMEA atau 12.864,82 liter dengan nilai Rp 9,9 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,1 miliar yang dihitung dari nilai cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Akhmad Rofiq.
Rokok dan miras ilegal itu dimusnahkan menggunakan sebuah alat berat.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#ekonomi #BeaCukai #RokokIlegal #MirasIlegal #vjlab