JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak UGM mengungkapkan alasannya tidak melibatkan pakar luar dalam uji konsekuensi terkait sengketa informasi ijazah Jokowi saat dicecar Hakim Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, pada Selasa (2/12/2025).
“Kenapa kemudian kita tidak melibatkan unsur masyarakat. Karena kami berpendapat bahwa dokumen yang diuji dari Pak Jokowi itu termasuk dokumen-dokumen bersifat data pribadi,” ujar pihak UGM.
Pihak UGM menambahkan bahwa belum adanya persetujuan dari pemilik dokumen juga menjadi alasan tidak melibatkan pihak luar dalam uji konsekuensi tersebut.