Mulai Februari 2026, sejumlah dokumen kepemilikan tanah yang termasuk dalam bukti hak lama atau bukti bekas milik adat dipastikan tidak berlaku lagi. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Peraturan itu menjelaskan sertifikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak bisa dicabut atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.
Berdasarkan aturan tersebut, berbagai bukti kepemilikan tanah berbasis adat seperti girik tidak lagi diakui. Selain girik, sejumlah dokumen lain yang selama ini dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah adat juga tidak berlaku lagi mulai Februari 2026. Dokumen-dokumen itu tak lagi diakui sebagai alas hak, melainkan hanya sebagai petunjuk lokasi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Oh My - Patrick Patrikios
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #SuratTanah #Jenis-jenisSuratTanah #JenisSuratTanah