JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn, menolak gugatan dari kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) terhadap Polda Metro Jaya dalam sidang putusan pada Selasa (2/12/2025).
Ketua Majelis Komisioner KIP menegaskan perkara berakhir dengan putusan sela, pemohon wajib mengajukan ulang permohonan informasi apabila ingin melanjutkan proses ke tahap sengketa.
"Amar putusan memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Rospita Vici Paulyn.