MALANG, KOMPAS.TV - Tiga pelaku pencurian sepeda motor ini ditangkap dalam kurun waktu sepekan. Sebelum ditangkap, ketiga pelaku telah melakukan aksinya di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M Sholeh dalam keterangannya kepada wartawan menjelaskan bahwa seorang pelaku beraksi seorang diri, sedangkan dua pelaku lain melakukan aksi berdua. Modus para pelaku mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan.
Saat kondisi dirasa aman, pelaku membobol rumah kunci menggunakan kunci t dan membawa kabur sepeda motor korban. Menurut kompol sholeh, satu dari tiga pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru setahun keluar dari penjara.
"Ketiga pelaku ini yang satu beraksi sendiri yang dua bersama-sama mencuri sepeda motor dan sama-sama berada di kecamatan lowokwaru tkpnya. Kita sepakat bahwa setiap perbuatan pidana curanmor ini kita akan tindak dengan tegas." Kata Kompol M Sholeh.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/634860/polisi-bekuk-kompolotan-pelaku-curanmor