:

Promosikan judi online, 2 selebgram ditangkap!

4 hari lalu

LAMPUNG, KOMPAS.TV - BNS dan IBP dua perempuan selebgram ini hanya tertunduk malu saat digiring tim siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

Dua pelaku ini dibekuk usai mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial milik keduanya dengan jumlah ratusan ribu pengikut.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa ponsel genggam, akun media sosial dan uang tunai senilai 2 juta rupiah.

Baca Juga Curi Inventaris RSUDAM, 3 Satpam Dibekuk Polisi di https://www.kompas.tv/regional/634806/curi-inventaris-rsudam-3-satpam-dibekuk-polisi

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mendapatkan bayaran per 15 hari dengan cara memposting atau mengiklankan situs judi online sebanyak 2 kali per hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar rupiah.

#selebgram #promosi #judionline

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/634807/promosikan-judi-online-2-selebgram-ditangkap

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke