:

Enam Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2026, Apa yang Harus Dilakukan?

2 jam lalu

Mulai Februari 2026, seluruh surat tanah lama atau bukti hak adat seperti girik, petuk pajak bumi, verponding, hingga letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.

Aturan ini merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak adat harus didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku, yakni Februari 2021.

Jika tidak didaftarkan hingga batas waktu tersebut, surat tanah lama hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran, bukan sebagai alat pembuktian hak atas tanah.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhdany Yusuf Laksono
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Yusuf Reza Permadi

#Peristiwa #Viral #SHM #SuratTanahAdat #SertifikatTanah

Music: Kurt - Cheel

Artikel terkait:
https://www.kompas.com/sumatera-selatan/read/2025/11/30/110000988/6-surat-tanah-tidak-berlaku-2026-begini-cara-mengubahnya-jadi?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke