Mulai Februari 2026, seluruh surat tanah lama atau bukti hak adat seperti girik, petuk pajak bumi, verponding, hingga letter C tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.
Aturan ini merujuk pada Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak adat harus didaftarkan paling lambat lima tahun sejak aturan berlaku, yakni Februari 2021.
Jika tidak didaftarkan hingga batas waktu tersebut, surat tanah lama hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran, bukan sebagai alat pembuktian hak atas tanah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhdany Yusuf Laksono
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Destri Abdi Saputro
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Peristiwa #Viral #SHM #SuratTanahAdat #SertifikatTanah
Music: Kurt - Cheel
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/sumatera-selatan/read/2025/11/30/110000988/6-surat-tanah-tidak-berlaku-2026-begini-cara-mengubahnya-jadi?page=all#page2