:

24 Obyek Vital dan 13 Fasilitas Penuhi Standar Penanganan Teror, Ini Daftarnya

4 jam lalu

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat penerapan pedoman perlindungan sarana dan prasarana obyek vital strategis dalam pencegahan tindak pidana terorisme kepada 24 pengelola obyek vital strategis dan 13 pengelola fasilitas publik, Senin (1/12/2025).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Purn) Eddy Hartono mengungkapkan, sertifikat ini diberikan karena pengelola obyek vital strategis dan fasilitas publik telah memenuhi standar minimum pengamanan sesuai Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020.

"Hari ini beberapa obyek vital dan fasilitas publik yang sudah kami lakukan asesmen, tentunya masuk kepada standar minimal, standar minimum terhadap antisipasi ancaman terorisme," ujar Eddy di Hotel Sultan, Jakarta.

Mana saja yang memiliki standar penanganan terorisme? Simak dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video: Dzaky Nurcahyo

Produser: Nursita Sari


#hukum #Terorisme #Antiteror #bnpt #PenangananTerorisme #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke