JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat sengketa informasi publik ijazah Gibran, Bonatua Silalahi blak-blakan diminta tanda tangan surat bermaterai dari Kemendikdasmen agar tidak mempublikasikan salinan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming kepada publik.
Hal itu diungkapkan Bonatua saat sidang sengketa ijazah Gibran dengan Kemedikdasmen di Komisi Informasi Pusat, Jakarta, pada Senin (1/12/2025).
"Saya meminta untuk kepentingan publik. Saya meminta juga atas nama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, namun saudara termohon memaksa saya harus ada hubungan darah. Saya dipaksa harus menandatangani pernyataan bermaterai yang menyatakan saya tidak boleh menginformasikan infomasi publik," ujar Bonatua.