:

Surat-surat Tanah Ini Tak Berlaku Lagi Februari 2026, Berikut Cara Ubah Jadi SHM!

9 jam lalu

Surat tanah lama seperti girik, pipil, kekitir, dan bukti hak adat lainnya tidak berlaku mulai Februari 2026 sesuai PP 18/2021.

Masyarakat perlu segera mendaftarkan tanahnya untuk dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Proses konversi dilakukan melalui kantor desa/kelurahan dan Kantor Pertanahan dengan serangkaian syarat administratif, pengukuran, penelitian Panitia A, pengumuman data yuridis, hingga penerbitan sertifikat.

Estimasi waktu penyelesaian sekitar 98 hari kerja, sementara biaya PNBP dihitung berdasarkan luas dan lokasi bidang tanah.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Politik #Pemerintah ##cclabs #Girik #SHM #SertifikatTanah

Music: CAVERNS - Density & Time

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke