Surat tanah lama seperti girik, pipil, kekitir, dan bukti hak adat lainnya tidak berlaku mulai Februari 2026 sesuai PP 18/2021.
Masyarakat perlu segera mendaftarkan tanahnya untuk dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Proses konversi dilakukan melalui kantor desa/kelurahan dan Kantor Pertanahan dengan serangkaian syarat administratif, pengukuran, penelitian Panitia A, pengumuman data yuridis, hingga penerbitan sertifikat.
Estimasi waktu penyelesaian sekitar 98 hari kerja, sementara biaya PNBP dihitung berdasarkan luas dan lokasi bidang tanah.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi
#Politik #Pemerintah ##cclabs #Girik #SHM #SertifikatTanah
Music: CAVERNS - Density & Time