SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sindikat pencurian kendaraan roda empat yang beroperasi lintas daerah dibongkar polisi.
Empat terduga pelaku ditangkap polisi setelah diduga mencuri mobil milik warga di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian bermula dari laporan warga yang menjadi korban aksi pencurian kendaraan roda empat.
Akhirnya polisi menangkap empat terduga pelaku pencurian di sebuah kamar indekos di Kota Malang.
Modus operandi dengan cara, para pelaku meminjam kendaraan korban, lalu menduplikasi kunci membuat STNK dan BPKB palsu, sebelum akhirnya menjual mobil curian tersebut.
Selain empat pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat unit mobil berbagai merek, kunci duplikat, BPKB dan STNK palsu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca Juga Sopir Tewas Dibius, 7 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil Lintas Provinsi Ditangkap Polisi | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/634494/sopir-tewas-dibius-7-pelaku-sindikat-pencurian-mobil-lintas-provinsi-ditangkap-polisi-borgol
#pencuri #pencurimobil #sindikat
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/634500/duplikasi-kunci-hingga-stnk-palsu-4-terduga-pelaku-sindikat-pencurian-mobil-ditangkap-borgol