:

6 Jenis Surat Tanah yang Tidak Diakui Lagi Mulai Februari 2026

1 hari lalu

Pemerintah telah menetapkan enam jenis surat tanah tradisional yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah oleh negara mulai Februari 2026.

Kebijakan itu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Setuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa dokumen-dokumen adat otomatis tidak berlaku begitu suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan lengkap dan seluruh tanahnya telah terpetakan.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Skylines - Anno Domini Beats

#Politik #Pemerintah #SuratTanah2026 #Februari2026 #SertifikatTanah

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke