:

Pakar Hukum Soal Presiden Prabowo Kembali Pakai Hak Prerogratif, Singgung Evaluasi KPK-Kejagung

2 hari lalu

KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto sudah memberikan empat hak prerogatif dalam proses perkara hukum, tiga di antaranya merupakan perkara korupsi. 

Lalu bagaimana perkara mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, menjadi momentum untuk mengevaluasi KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi? 

Kita bahas bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Sudirman, Profesor Hibnu Nugroho.

Baca Juga KPK Respons Rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Prabowo, Sebut Hormati & Tunggu Kejelasan SK Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/633516/kpk-respons-rehabilitasi-ira-puspadewi-oleh-prabowo-sebut-hormati-tunggu-kejelasan-sk-presiden

#irapuspadewi #prabowo #kpk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634422/pakar-hukum-soal-presiden-prabowo-kembali-pakai-hak-prerogratif-singgung-evaluasi-kpk-kejagung

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke