:

MA Tegaskan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Akan Ganggu Proses Hukum

2 hari lalu

Mahkamah Agung (MA) memastikan pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk oleh Presiden Prabowo Subianto, tidak akan mengganggu proses hukum.

Juru bicara MA Yanto menegaskan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, tetap berjalan. 

Ia menyatakan tidak ada hak istimewa berjalan, meski ketiga terdakwa mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke