Mahkamah Agung (MA) memastikan pemberian rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dkk oleh Presiden Prabowo Subianto, tidak akan mengganggu proses hukum.
Juru bicara MA Yanto menegaskan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022, tetap berjalan.
Ia menyatakan tidak ada hak istimewa berjalan, meski ketiga terdakwa mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo.