Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru untuk menghitung alokasi kuota haji per provinsi pada keberangkatan 2026.
Melalui formula baru tersebut, masa tunggu jamaah haji di seluruh Indonesia kini dibuat sama, yakni sekitar 26,4 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi menjelaskan, kuota tiap daerah dihitung berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu masing-masing provinsi terhadap total nasional.