KOMPAS.TV - Seorang warga di Desa Nungkulan, Wonogiri, Jawa Tengah, terkejut saat mendapati rumah tempat tinggalnya hangus terbakar. Sejumlah perabotan di bagian dalam rumah juga hangus, tanpa tersisa.
Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan kasus pembakaran ini. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menangkap pelaku pembakaran, yang merupakan seorang penagih hutang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa korek api dan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku saat kejadian.
Pelaku mengaku kesal dan emosi karena pemilik rumah tak kunjung membayar utang yang dijanjikan kepada pelaku. Pemilik rumah juga selalu kabur saat ditagih, hingga akhirnya membakar rumah korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP terkait tindak pidana pembakaran dan perusakan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
#utangtakdibayar #wonogiri #debtcollector
Baca Juga Cemburu disawer, Perempuan di Malang Jadi Korban Penganiayaan Kekasihnya | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/634319/cemburu-disawer-perempuan-di-malang-jadi-korban-penganiayaan-kekasihnya-borgol
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/634320/gara-gara-utang-tak-dibayar-debt-collector-bakar-rumah-warga-di-wonogiri-borgol