Seringkali kita mengira, jika ada ancaman serius, TNI bisa langsung menyatakan perang dan bertempur. Ternyata, alur keputusan ini jauh lebih kompleks dan terikat hukum.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, TNI tidak punya kewenangan untuk memutuskan perang sendiri.
Keputusan besar untuk menyatakan perang dan mengerahkan seluruh kekuatan TNI diatur secara ketat oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang turunannya. Lalu, dengan semua aturan ini, bagaimana TNI bisa berperang?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Narator: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Dandy Bayu Bramasta
#Militer #Tentara ##KompascomLab #TNI #Perang
Music: Deep Space Sector 9 - Ezra Lipp