Pihak Mirae Asset Sekuritas dilaporkan oleh seorang nasabahnya, Irman, ke Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana penipuan hingga ilegal akses.
Laporan Irman ke Bareskrim Polri ini dibuatnya usai dana investasinya yang mencapai Rp 71 miliar tiba-tiba hilang tanpa ada penjelasan.
Laporan dugaan ilegal akses tersebut dilaporkan pada Jumat (28/11/2025) dan terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar," kata kuasa hukum korban, Krisna Murti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam pelaporan ini, Irman melaporkan bos dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Pihak kuasa hukum menyertakan sejumlah barang bukti berupa bukti dokumen transaksi yang diduga dilakukan secara ilegal.
Semua bukti serta surat laporan polisi yang dilaporkannya tersebut juga sempat ditunjukkan Krisna kepada awak media di lokasi Gedung Bareskrim Polri.
"Atas nama pelapor klien kami Irman dan terlapor atas nama Tae Yong Shim Direktur Utama PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Tomi Taufan Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, dan Arisandi Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," ungkap Krisna.
Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau illegal akses atau/atau transfer dana dan/atau perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1), Pasal 46 Jo Pasal 30 Pasal 48 Jo Pasal 32, Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Secara singkat, Krisna menjelaskan kronologi lenyapnya investasi miliaran milik kliennya. Awal mula kliennya menyadari ada dugaan akses ilegal pada 6 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, Irman mendapatkan pemberitahuan konfirmasi transaksi (trade confirmation) aset lewat akun emailnya yang terdaftar dalam akun sekuritas, pada 6 Oktober 2025 pukul 19.34 WIB.
Padahal, Krisna menyebut, kliennya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
"Sebelumnya portofolio daripada klien kami, klien kami mempunyai saham itu di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, BP. Kemudian itu hilang, dibelikan aset yang sama sekali klien kami enggak pernah mengetahui tentang saham-saham itu," jelas Krisna.
Sehari setelahnya, Irman langsung membuat laporan ke pihak perusahaan Mirae Asset Sekuritas terkait dugaan akses ilegal.
Pihak Kompas.com sudah berupaya menghubungi dan meminta tanggapan dari pihak Mirae Asset Sekuritas.
Namun, pihak perusahaan masih belum memberikan tanggapan resmi soal pelaporan ini.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Adil Pradipta Huwa
#News #MiraeAsset #Sekuritas #Polri #Bareskrim #Penipuan #vjlab