Sejumlah anggota DPR menyerukan agar banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dinaikkan statusnya menjadi bencana nasional.
Anggota DPR asal Aceh, Nasir Djamil mengatakan, bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut telah memenuhi indikator bencana nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
Lalu, apa saja pertimbangan penetapan status bencana nasional?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Nawir Arsyad Akbar Penulis naskah: Salsabila Suseno Narator: Salsabila Suseno Video editor: Salsabila Suseno Produser: Farid Firdaus