Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi bebas dari Rutan KPK usai mendapat Keppres rehabilitasi. Ia terlebih dahulu ingin bertemu keluarga.
"Kami ingin ketemu keluarga," ujar Ira saat diwawancarai, Jumat (28/11/2025).
Adapun Presiden Prabowo Subianto sendiri memberikan rehabilitasi kepada Ira.
Dua mantan direksi lainnya yang juga berstatus terdakwa dan telah divonis, yaitu Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, turut menerima rehabilitasi dari Presiden.
Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Adil Pradipta Huwa
#kpk #irapuspadewi #dirutasdp #news #kpk #vjlab