:

Dipicu Cemburu, Seorang DJ di Malang Dianiaya Pasangannya!

1 minggu lalu

MALANG, KOMPAS.TV-Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial saat korban mengunggah videonya usai dianiaya oleh pasangannya sendiri. A-P-H pelaku penganiayaan seorang DJ di Kota Malang ini ditangkap pada 27 November setelah korban melapor ke Polresta Malang Kota. Pelaku yang merupakan kekasih korban ditangkap di rumah orang tuanya di Wagir Kabupaten Malang.

Dalam keterangan kepada wartawan, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang menjelaskan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan sejak 2022 lalu. Penganiayaan ini terjadi karena pelaku cemburu, korban yang berprofesi sebagai DJ menerima saweran. Pelaku yang menganiaya korban melakukan perbuatannya di bawah pengaruh minuman keras. Usai dianiaya korban mengalami luka lebam di mata dan luka sobek di bawah mata.

"Pelaku A-P-H ini dengan pelapor U-S memiliki profesi yang sama yaitu sama sama jadi DJ. Motif dari pelaku melakukan kekerasan adanya kecemburuan dari terlapor, kenapa korban menerima uang sawer dan sebagainya, disitu terjadi cek cok mulut dan terjadi penamparan dan dipukul kepalanya." Kata Kapolresta Malang Kota

Setelah ditangkap pelaku A-P-H menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang ia lakukan. A-P-H kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/634170/dipicu-cemburu-seorang-dj-di-malang-dianiaya-pasangannya

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke