:

KPK Terima Surat Rehabilitasi, Pembebasan Eks Dirut ASDP Diproses

3 hari lalu

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 20192022. Surat tersebut diterima pada Jumat pagi dan langsung diproses secara internal oleh KPK.

Budi menjelaskan bahwa tidak ada kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi.

Sejumlah tahapan administratif kini tengah berjalan sebelum KPK menindaklanjuti Keppres tersebut.

Ia menegaskan bahwa proses internal akan dilakukan secepatnya dan KPK akan mempelajari secara menyeluruh keputusan rehabilitasi itu.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Novyana Nurmita Dewi

#Politik #Pemerintah ##cclabs #KPK #ASDP #Rehabilitasi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke