Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 20192022. Surat tersebut diterima pada Jumat pagi dan langsung diproses secara internal oleh KPK.
Budi menjelaskan bahwa tidak ada kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi.
Sejumlah tahapan administratif kini tengah berjalan sebelum KPK menindaklanjuti Keppres tersebut.
Ia menegaskan bahwa proses internal akan dilakukan secepatnya dan KPK akan mempelajari secara menyeluruh keputusan rehabilitasi itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi