KPK telah menerima keputusan presiden (keppres) tentang rehabilitasi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, KPK masih menindaklanjuti keppres tersebut sebelum membebaskan Ira dan dua rekannya.
"Saat ini masih terprogres di internal KPK, nanti kami update kembali," ujar Budi saat di kantornya, Jumat (28/11/2025).
Adapun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira.
Dua mantan direksi lainnya yang juga berstatus terdakwa dan telah divonis, yaitu Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, turut menerima rehabilitasi dari Presiden.
Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#kpk #irapuspadewi #dirutasdp #hukum #RehabilitasiIraPuspadewi #kpk #vjlab