:

KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Ira Puspadewi Bebas Hari Ini?

4 hari lalu

KPK telah menerima keputusan presiden (keppres) tentang rehabilitasi eks Dirut PT ASDP Indonesia Ira Puspadewi.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, KPK masih menindaklanjuti keppres tersebut sebelum membebaskan Ira dan dua rekannya.


"Saat ini masih terprogres di internal KPK, nanti kami update kembali," ujar Budi saat di kantornya, Jumat (28/11/2025).


Adapun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada Ira.

Dua mantan direksi lainnya yang juga berstatus terdakwa dan telah divonis, yaitu Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, turut menerima rehabilitasi dari Presiden. 

Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019-2022, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.


Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari 


#kpk #irapuspadewi #dirutasdp #hukum #RehabilitasiIraPuspadewi #kpk #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke