:

MA Tolak Kasasi Mario Dandy, Total Hukuman Tetap 18 Tahun Penjara | MA NEWS

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyampaikan putusan kasasi yang diajukan Mario Dandy dalam kasus pelecehan terhadap anak. MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun terdakwa Mario Dandy.

Keterangan putusan kasasi ini dihadiri Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung yang juga Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas, Sobandi, serta Juru Bicara MA, Yanto.

MA menyatakan perkara kasasi Mario Dandy telah diputus pada 13 November 2025 dengan amar menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa. Dengan ditolaknya kasasi itu, putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Perkara ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Sahabat KompasTV, bagaimana pendapatmu soal berita ini? Tulis di kolom komentar ya! 

Baca Juga MA dan Kemenkum Perkuat Peran Kepala Desa dan Lurah sebagai Juru Damai | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/633791/ma-dan-kemenkum-perkuat-peran-kepala-desa-dan-lurah-sebagai-juru-damai-ma-news

#kasasi #mariodandy #mahkamahagung

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634058/ma-tolak-kasasi-mario-dandy-total-hukuman-tetap-18-tahun-penjara-ma-news

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke