:

Kuasa Hukum Ira Puspadewi Buka Suara soal Proses Pembebasan, Ini Respons Pukat UGM | KOMPAS PETANG

4 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hingga Rabu (26/11/2025) malam, KPK belum bisa membebaskan mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya dari Rutan KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo bilang pihaknya belum menerima surat keputusan rehabilitasi yang ditandatangani Presiden Prabowo. 

Salinan SK tersebut menjadi dasar dari proses pembebasan Ira dan dua terdakwa lain.

KPK hingga kini belum membebaskan Ira Puspadewi dan dua rekannya, karena belum menerima salinan putusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. 

Usai diumumkannya rehabilitasi ketiga terdakwa, kini kinerja KPK dalam memproses kasus korupsi PT ASDP dipertanyakan.

Kita bahas bersama Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Gunadi Wibakso dan juga Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.

Baca Juga [FULL] Hakim dan Pakar Hukum Pidana Blak-Blakan Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP di https://www.kompas.tv/regional/633997/full-hakim-dan-pakar-hukum-pidana-blak-blakan-soal-presiden-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp

#asdp #prabowo #rehabilitasi 

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/634014/kuasa-hukum-ira-puspadewi-buka-suara-soal-proses-pembebasan-ini-respons-pukat-ugm-kompas-petang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke