JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto kembali menggunakan hak istimewanya sebagai pemimpin negara.
Setelah pernah memberikan abolisi pada terpidana kasus korupsi, Prabowo kini mengeluarkan perintah rehabilitasi untuk Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua koleganya dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Akuisisi itu disebut merugikan keuangan negara satu koma dua triliun rupiah.
Namun usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ira menyebut dia tidak menerima aliran dana sepeser pun.
Usai diumumkannya rehabilitasi kepada mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua rekannya, kini kinerja KPK dan Pengadilan Tipikor dalam memproses kasus korupsi PT ASDP dipertanyakan pun dipertanyakan.
Kita bahas bersama Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, yang juga seorang hakim, Profesor Binsar Gultom, dan Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting.
Baca Juga Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, MA: Itu Sudah Diatur dalam Undang-Undang di https://www.kompas.tv/regional/633980/soal-presiden-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ma-itu-sudah-diatur-dalam-undang-undang
#dirutasdp #irapuspadewi #korupsi #presidenprabowo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/633997/full-hakim-dan-pakar-hukum-pidana-blak-blakan-soal-presiden-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp