:

Rehabilitasi 3 Terdakwa Kasus ASDP, Menkum Jamin Tak Berimplikasi pada Penegakan Hukum

4 hari lalu

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan rehabilitasi yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry tidak akan berimplikasi terhadap penegakan hukum di kemudian hari.

Menkum Supratman menilai pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus ASDP adalah hak istimewa presiden.

Hak istimewa itu disebutnya tidak akan berpengaruh terhadap aktivitas penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberian rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus ASDP atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan pemerintah dan DPR pada Selasa (25/11/2025).
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke