Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan rehabilitasi yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry tidak akan berimplikasi terhadap penegakan hukum di kemudian hari.
Menkum Supratman menilai pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus ASDP adalah hak istimewa presiden.
Hak istimewa itu disebutnya tidak akan berpengaruh terhadap aktivitas penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian rehabilitasi untuk tiga terdakwa kasus ASDP atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono diumumkan pemerintah dan DPR pada Selasa (25/11/2025).