Anggota DPR asal Dapil Aceh II, M. Nasir Djamil meminta Presiden Prabowo Subianto menetapkan status bencana nasional terkait banjir dan tanah longsor yang meluas di Aceh, Sumtara Utara, dan Sumatra Barat.
Menurutnya banjir yang terjadi di Pulau Sumatra telah memenuhi indikator bencana nasional sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.