Trotoar dibangun untuk pejalan kaki. Tapi, masih banyak pemotor naik trotoar untuk nerobos kemacetan dan lawan arah.
Padahal, perilaku ini melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Lebih tepatnya, pasal 106 ayat 2 yang melarang kendaraan menggunakan fasilitas pejalan kaki seperti trotoar.
Hmm tapi kok masih banyak pemotor yang naik trotoarย