JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan selebritas sekaligus terdakwa kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni.
Majelis hakim berpendapat materi keberatan para terdakwa masuk dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan.
Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan perkara sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Sidang akan dilanjutkan Kamis depan (4/12/2025). Seluruh terdakwa termasuk Ammar Zoni diwajibkan hadir secara langsung dalam sidang pembuktian.
Pengacara Ammar Zoni menghormati keputusan majelis hakim menolak eksepsi kliennya.
Kuasa hukum terdakwa Ammar Zoni mengapresiasi permintaan hakim menghadirkan terdakwa secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan melalui daring.
Pengacara sudah siap membeberkan bukti di persidangan.
Baca Juga Singgung Kasus Ammar Zoni, Gannas Sarankan Onad Langsung Direhab: Sepanjang Bukan Bandar, Pengedar di https://www.kompas.tv/nasional/627367/singgung-kasus-ammar-zoni-gannas-sarankan-onad-langsung-direhab-sepanjang-bukan-bandar-pengedar
#ammarzoni #pnjakpus #eksepsi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/633966/eksepsi-ammar-zoni-ditolak-hakim-perintahkan-terdakwa-hadir-langsung-kamis-4-desember-2025