JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Ira sebelumnya divonis empat koma lima tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Pengumuman rehabilitasi tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyebut rehabilitasi diberikan berdasarkan aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui DPR.
DPR melalui Komisi Hukum juga telah melakukan kajian atas perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
Sahabat KompasTV, bagaimana menurut kalian soal rehabilitasi ini?