JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK merespons pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain oleh Presiden Prabowo Subianto.
KPK menyebut proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap tiga terdakwa telah melalui uji hukum dan dinyatakan sah secara formil maupun materil.
Menurut KPK, apa yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, termasuk kemenangan dalam praperadilan hingga putusan majelis hakim, membuktikan bahwa proses hukum kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak cacat hukum.