Mulai 2 Februari 2026, seluruh bukti kepemilikan tanah adat seperti girik, petuk, letter C, hingga pipil, resmi tidak berlaku lagi sebagai dasar hak.
Aturan ini ditegaskan dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 yang mewajibkan semua pemilik dokumen adat untuk mendaftarkan tanahnya sebelum batas waktu lima tahun.
Pemerintah menilai dokumen-dokumen ini rentan disalahgunakan dan sering menjadi sumber sengketa.
Setelah aturan berlaku penuh, hanya akta jual beli, akta waris, dan akta lelang yang dapat menjadi alas hak resmi untuk penerbitan sertifikat tanah.
Masyarakat yang masih memegang dokumen adat dihimbau segera mengurus peningkatan status menjadi Surat Hak Milik agar terlindungi secara hukum dan terhindar dari potensi masalah di masa depan.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro
Penulis Naskah: Lina Tiyas Patmulasih
Narator: Lina Tiyas Patmulasih
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Hukum #Pemerintah #HukumIndonesia #HukumAgraria #SuratTanah #SertifikatTanah #DokumenAdat
#Music: Aioli - Andrew Langdon
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2025/11/26/100000665/daftar-surat-tanah-yang-tak-berlaku-di-2026-segera-perbarui-sebelum?page=all#google_vignette