KOMPAS.TV - Mahkamah Agung RI bersama Kementerian Hukum perkuat mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi melalui peran kepala desa dan lurah sebagai juru damai (Peacemaker).
Sinergi ini memuncak dalam acara Peacemaker Justice Award 2025 yang diselenggarakan pada Rabu, 26 November 2025, di Graha Pengayoman, Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyampaikan apresiasi tinggi kepada para juru damai dari unsur kepala desa dan lurah karena menilai mereka telah mewujudkan keadilan yang bersifat substantif.
Sunarto menegaskan bahwa peran kepala desa dan lurah melampaui tugas administratif, menjadikan mereka tokoh informal yang paling dekat dengan masyarakat.
Dengan dasar hukum yang sangat kuat, yang merujuk pada Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang tentang Desa, yang mengamanatkan kepala desa untuk memelihara ketentraman dan menyelesaikan perselisihan, program juru damai ini dianggap sejalan dengan nilai luhur masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi musyawarah mufakat dan harmoni sosial.
Persentase keberhasilan mediasi di pengadilan terus meningkat. Pada tahun 2024, dari 103 ribuan perkara perdata yang dimediasi, sebanyak 28,6% atau 29.500 perkara berhasil didamaikan, meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 25,59%.
#manews #kemenkum #desa
Baca Juga Inovasi Badilag MA Kembangkan Layanan Inklusif bagi Tunanetra | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/633546/inovasi-badilag-ma-kembangkan-layanan-inklusif-bagi-tunanetra-ma-news
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/633791/ma-dan-kemenkum-perkuat-peran-kepala-desa-dan-lurah-sebagai-juru-damai-ma-news