GORONTALO, KOMPAS.TV - Polresta Gorontalo menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penimbunan bbm bersubsidi. Dari empat tersangka, dua diantaranya merupakan pegawai di sebuah spbu.
Satreskrim polresta gorontalo menggagalkan upaya penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di kota gorontalo. Dari kasus ini, polisi menangkap empat orang yang kini statusnya sebagai tersangka.
Dua dari empat pelaku merupakan pegawai di sebuah spbu di gorontalo, semenatar dua lainnya merupakan sopir truk.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua unit truk, 2 buah drum dan empat buah galon yang berisi bbm bersubsidi jenis solar. Total ada lebih dari 500 liter solar yang ditimbun para pelaku.
“kami lakukan galar perkara untuk menetapkan status tersangka dengan empat tersangka dengan kapasitas nya pertama inisial HT yaitu pengawas spbu, kemudian mk supir dumptruk ketiga kp sopir dump truk yang terakhir operator spbu. Jadi total yang kami amankan sebanyak 599 liter.ungkap AKP akmal novian reza. Kasat reskrim polresta gorontalo kota
Keempat tersangka terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/633790/polisi-tangkap-komplotan-penimbun-bbm-bersubsidi