JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK merespons pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain oleh Presiden Prabowo Subianto.
KPK menyebut proses penyidikan, penyelidikan hingga penuntutan kepada 3 terdakwa sudah melalui uji hukum dan dinyatakan sah secara formil dan materil.
Artinya menurut KPK apa yang dilakukan KPK termasuk memenangkan praperadilan hingga putusan majelis hakim membuktika bahwa proses kasus dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP tidak cacat hukum.
Bukan kali pertama Presiden Prabowo Subianto mengampuni terpidana korupsi.
Sebelum mantan Dirut ASDP, Presiden pernah memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong.
Lalu apakah pengampunan kepada koruptor dianggap sebagai upaya melemahkan KPK?
Kita bahas bersama Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis dan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Baca Juga Respons KPK dan MA soal Prabowo Beri Rehabilitasi pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/633734/respons-kpk-dan-ma-soal-prabowo-beri-rehabilitasi-pada-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-sapa-malam
#asdp #rehabilitasi #prabowo #kpk
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/633742/praktisi-hukum-tudong-mulya-dan-anggota-dpr-soedeson-tandra-soal-prabowo-rehabilitasi-eks-dirut-asdp