JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons pemberian rehabilitasi kepada eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto.
KPK menyebut telah melakukan tugas hukumnya dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks dirut utama PT ASDP Ira Puspadewi.
Menurut KPK secara formil, proses hukum terhadap Ira Puspadewi sudah diuji praperadilan.
Sementara secara materil, hakim juga sudah menjatuhkan putusannya.
Namun pemberian rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden.
Menurut KPK keputusan presiden bukanlah preseden buruk untuk pemberantsan korupsi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada mantan dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
Sebelumnya Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi oleh Presiden Prabowo Subianto disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut rehabilitasi karena adanya aspirasi masyarakat melalui DPR.
DPR pun melalui komisi hukum telah melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi dan melanjutkannya melalui kementerian hukum hingga Presiden Prabowo.
Baca Juga [FULL] Respons KPK soal Presiden Prabowio Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi di https://www.kompas.tv/nasional/633705/full-respons-kpk-soal-presiden-prabowio-beri-rehabilitasi-ke-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi
#asdp #prabowo #rehabilitasi
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/633734/respons-kpk-dan-ma-soal-prabowo-beri-rehabilitasi-pada-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-sapa-malam