JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Parameter Politi Indonesia, Adi Prayitno mengatakan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi-Gibran bisa selesai melalui mekanisme hukum.
Pasalnya, kata Adi, jika diselesaikan melalui klaim maka kedua belah pihak akan membangun narasi paling kuat sehingga persoalan kasus ijazah tidak akan selesai.
"Tidak ada gunanya, sampai kiamat pun akan dirawat terus tapi yang bisa memutus ini semua persoalan hukum, nanti hukum akan memutuskan siapa yang sebenarnya disebut asli, siapa yang disebut memfitnah," ujar Adi, Rabu (26/11/2025).