Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan Surat Keputusan terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hingga Rabu (26/11/2025), KPK belum menerima salinan Surat Keputusan terkait pemberian rehabilitasi para terdakwa kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.
Budi menyatakan jika surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto diterima, KPK akan segera memproses pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan rehabiliasi untuk Dirut PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi.
Kemudian Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono.