JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal mengungkapkan alasan dirinya menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming.
Subhan menilai Gibran dan KPU telah melawan hukum lantaran riwayat pendidikannya tidak sesuai dengan yang diatur undang-undang.
"Riwayat pendidikannya menurut kesimpulan saya tidak sesuai dengan yang diatur undang-undang. Dia tidak memenuhi syarat wakil presiden kalau dilihat dari riwayat pendidikannya. Petitum saya meminta gugatan ini dikabulkan," ujar Subhan, Rabu (26/11/2025).