Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi rehabilitasi terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua orang lainnya tidak mengganggu proses hukum.
"Enggak akan mengganggu, proses hukum berjalan, hak istimewa berjalan, enggak ada masalah," ucap Yanto di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2025).
Yanto yakin Prabowo memiliki banyak pertimbangan dalam pemberian rehabilitasi tersebut.
"Enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi pada ketatanegaraan kita," kata Yanto.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Prabowo #Hukum #Rehabilitasi #IraPuspadewi #KorupsiASDP #vjlab