KPK belum menerima surat rehabilitasi terhadap eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
Sementara itu, Ira sendiri masih ditahan di Rutan KPK.
"Sementara ini KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi (untuk Ira) dari presiden," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai, Rabu (26/11/2025).
Adapun Presiden Prabowo Subianto sendiri memberikan rehabilitasi kepada Ira.
Dua mantan direksi lainnya yang juga berstatus terdakwa dan telah divonis, yaitu Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono, turut menerima rehabilitasi dari Presiden.
Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) untuk periode 2019–2022, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#kpk #irapuspadewi #dirutasdp #news #vjlab