:

MA Tolak Kasasi, Mario Dandy Tetap Dihukum 18 Tahun Penjara

1 minggu lalu

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun, dalam kasus melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

"Putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap Mario Dandy," ucap Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di kantornya, Selasa (26/11/2025).

Mario juga telah dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.

"Pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara, 12 ditambah 6 tahun," kata Yanto.


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Shela Octavia

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#MarioDandy #RafaelAlun #Hukum #kriminal #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke