Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Mario Dandy, anak eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun, dalam kasus melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
"Putusan pengadilan sebelumnya yaitu pidana penjara selama 6 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 2 bulan kurungan tetap berlaku terhadap Mario Dandy," ucap Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto di kantornya, Selasa (26/11/2025).
Mario juga telah dijatuhi hukuman pidana selama 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan.
"Pidana yang harus dijalani adalah selama 18 tahun penjara, 12 ditambah 6 tahun," kata Yanto.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Shela Octavia
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#MarioDandy #RafaelAlun #Hukum #kriminal #vjlab