:

[FULL] MA Buka Suara soal Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP hingga Putusan Kasasi Mario Dandy

5 hari lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Agung (MA) RI menanggapi soal Presiden RI Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019–2022.

“Rehabilitasi hak istimewa yang diberikan kepada Presiden oleh Undang-Undang Dasar, yaitu Pasal 14 ayat 1. Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” ujar Juru Bicara MA, Prof. Yanto, pada Rabu (26/11/2025).

“Tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, apa namanya, untuk kepentingan yang lebih besar—kepentingan nasional,” lanjutnya.

Dalam konferensi pers tersebut, MA juga menjelaskan soal kasasi Mario Dandy yang ditolak. Dengan demikian, putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yakni pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Baca Juga Penjelasan KPK Respons Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Tak Jadi Preseden Buruk! di https://www.kompas.tv/nasional/633601/penjelasan-kpk-respons-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-tak-jadi-preseden-buruk

#mahkamahagung #prabowo #irapuspadewi  #mariodandy #breakingnews 
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/633612/full-ma-buka-suara-soal-prabowo-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-hingga-putusan-kasasi-mario-dandy

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke