JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hak atas tanah untuk investor di IKN.
“Untuk putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tetapi merevisi mekanismenya,” ujar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.
“Jadi insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor kepada kami,” lanjutnya.
Sebelumnya, MK memangkas hak atas tanah di IKN—yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun—melalui putusan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam persidangan di Jakarta pada Kamis (13/11/2025).