JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi.
Sebelumnya, Ira divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Pengumuman rehabilitasi Ira Puspadewi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut rehabilitasi berpijak dari aspirasi masyarakat melalui DPR.
DPR pun melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian atas perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi bagi mantan Direktur PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.
KPK masih menunggu Surat Keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi tersebut.
Sebelumnya, eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan, terkait kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni 8 tahun 6 bulan penjara.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024, M. Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Baca Juga Profil Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP yang Dapat Rehabilitasi dari Presiden di https://www.kompas.tv/nasional/633573/profil-ira-puspadewi-eks-dirut-pt-asdp-yang-dapat-rehabilitasi-dari-presiden
#irapuspadewi #dirutasdp #kpk #korupsi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/633576/prabowo-beri-rehabilitasi-eks-dirut-asdp-ira-puspadewi-kpk-kami-hormati-hak-prerogatif-presiden