:

Hoax Kapolri Berlakukan Tilang Manual Dengan Kenaikan Denda 150 Persen

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Beredar sebuah narasi di media sosial yang mengeklaim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberlakukan kembali tilang manual dengan kenaikan denda hingga 150%.

Dalam unggahan disebutkan, aturan ini akan berlaku mulai tahun 2026. Setelah ditelusuri, terdapat pernyataan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho yang menegaskan penegakan hukum saat ini tetap diprioritaskan melalui sistem E-TLE.

Baca Juga Beban Proyek Jokowi di Pundak Prabowo di https://www.kompas.tv/regional/629765/beban-proyek-jokowi-di-pundak-prabowo

Juga belum ada perubahan nominal denda dari pelanggaran lalu lintas. Dengan demikian, klaim Kapolri memberlakukan tilang manual dengan kenaikan denda 150 persen adalah informasi tidak benar atau hoax.

#hoax #kapolri #tilangmanual

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/633092/hoax-kapolri-berlakukan-tilang-manual-dengan-kenaikan-denda-150-persen

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke